TANGERANGNEWS.com-Sejumlah aliansi buruh dari berbagai kelompok di Kota dan Kabupaten Tangerang, melakukan aksi demonstrasi menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) serta upah minimum provinsi Sektoral (UMPS) 2025.
Dari pantauan TangerangNews, para buruh berkumpul di Bitung hingga tugu Adipura Tigaraksa pukul 11.30 WIB, lalu berlanjut ke kantor Pj Gubernur Banten.
"Kami hari ini datang ke Kantor Pj Gubernur Banten untuk mengawal rekomendasi kenaikan upah minimum di provinsi. Kami juga meminta agar Pj Gubernur berani keluar dari PP No 51/2023 dalam penetapan upah ini," ujar Dimas Saputra, Sekretaris Umum KASBI Banten, Selasa 17 Desember 2024.
Dimas menambahkan demo buruh ini dalam rangka mengawal kenaikan UMK dan menuntut Pj Gubernur Banten menerbitkan surat keputusan (SK) yang sesuai dengan tuntutan buruh.
“Jika SK Gubernur tidak sesuai apa yang kami harapkan, maka kami akan melakukan demo lebih besar dari pada ini,” ujarnya.
Sebelumnya, para buruh ini menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi Sektoral yakni dari sektoral tingkat 1, 2, dan 3 masing-masing berbeda.
"Untuk sektoral tingkat 1 sebesar 15 persen, 2 sebesar 10 persen, dan 3 sebesar 5 persen, kami minta segera disahkan di Provinsi Banten," imbuhnya.