TANGERANGNEWS.com-Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan dua unit mobil BMW yang melakukan aksi balap liar di ruas Tol Serpong-Balaraja (Serbaraja).
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Rokhmatulloh menjelaskan dua kendaraan tersebut diamankan setelah beredarnya video balap liar yang viral di media sosial.
“Adanya video balap liar di Tol Serbaraja, personel Sat Lantas Polres Tangsel dipimpin Kanit Turjawali segera melakukan rangkaian penyelidikan,”ujarnya, Selasa 17 Desember 2024.
Dari hasil penyelidikan, berhasil diamankan dua kendaraan jenis sedan yaitu jenis BMW F30 3351 AT milik insial AW dan jenis BMW 3301 CKD AT milik insial NPP, pada hari Senin 16 Desember 2024.
Rokhmatullah, juga menerangkan aksi balap liar di Tol Serbaraja itu terjadi pada hari Kamis, 5 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.
“Terhadap pelaku balap liar tersebut disangkakan dengan Pasal 297 jo Pasal 115 Huruf b UULAJ yaitu berbalapan dengan kendaraan lain di jalan dengan denda maksimal Rp3 juta," tutupnya.