TangerangNews.com

Dampak Bullying pada Anak: Ancaman Serius di Dunia Pendidikan dan Pelanggaran HAM

Fahrul Dwi Putra | Senin, 23 Desember 2024 | 09:01 | Dibaca : 57


Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf (UNIS) Tangerang, Dr. Hasnah Aziz, SH. MPd. MH (@TangerangNews / Fahrul Dwi Putra)


Oleh : Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf (UNIS) Tangerang, Dr. Hasnah Aziz, SH. MPd. MH

TANGERANGNEWS.com- Bullying merupakan salah satu tindakan perilaku agresif yang disengaja dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang secara berulang-ulang dan dari waktu ke waktu terhadap seorang korban yang tidak dapat mempertahankan dirinya dengan mudah (Soetjipto, 2020). Salah satu riset yang telah dilakukan oleh LSM Plan International dan International Center for Research on Women (ICRW) yang di unggah awal Maret 2015 ini menunjukkan hasil fakta mencengangkan terkait kekerasan anak di sekolah. Di tingkat Asia, kasus bullying yang terjadi pada siswa di sekolah mencapai angka 70% (Qodar, 2015).

Kasus bullying kini marak terjadi, tidak hanya di masyarakat namun kasus ini terjadi di dunia pendidikan yang membuat berbagai pihak semakin prihatin termasuk komisi perlindungan anak. Berbagai cara dilakukan untuk meminimalisir kejadian bullying di sekolah termasuk salah satunya komnas perlindungan anak mendesak ke pihak sekolah untuk lebih melindungi dan memperhatikan murid-muridnya.

Menurut Komisi Perlindungan Anak (KPAI), Indonesia merupakan negara dengan kasus bullying di sekolah yang paling banyak pelaporan masyarakat ke komisi perlindungan anak. KPAI mencatat 369 pelaporan terkait masalah tersebut.25 % dari jumlah tersebut merupakan pelaporan di bidang Pendidikan yaitu sebanyak 1.480 kasus. Kasus yang dilaporkan hanya sebagian kecil dari kasus yang terjadi, tidak sedikit tindak kekerasan terhadap anak yang tidak dilaporkan (Setyawan, 2019).

Menurut Semai Jiwa Amini (Sejiwa, 2018) dampak yang terjadi akibat perilaku bullying ialah menyendiri, menangis, minta pindah sekolah, konsentrasi anak berkurang, prestasi belajar menurun, tidak mau bersosialisasi, anak jadi penakut, gelisah, berbohong, depresi, menjadi pendiam, tidak bersemangat, menyendiri, sensitif, cemas, mudah tersinggung, hingga menimbulkan gangguan mental. Bullying tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga pada pelaku.Tindakan mengintimidasi itu juga berakibat buruk bagi korban, saksi, bahkan bagi si pelakunya itu sendiri.

Kasus bullying adalah salah satu contoh bentuk pelanggaran HAM karena pada dasarnya bullying merupakan tindakan dimana satu orang atau kelompok mengucilkan atau menindas seseorang dengan tujuan menyakiti orang tersebut, baik secara fisik maupun mental. Kasus bullying merupakan kasus yang merugikan orang lain dan merenggut hak asasi para korban. Bullying ini termasuk dalam pelanggaran HAM karena sudah jelas disebutkan pada pasal 1 ayat 6 nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.

Bullying sendiri dapat terjadi akibat berbagai faktor seperti bentuk fisik, status sosial, dan pelaku yang tidak memiliki keseimbangan kekuatan untuk mengucilkan korban. Tak jarang, bullying juga merenggut hak untuk hidup dimana kekerasan fisik yang di alami korban sampai merenggut nyawa dan beberapa anak rela merenggut nyawanya sendiri karena kasus bullying yang menimpanya.

Kasus bullying melibatkan hak asasi anak sebab kebanyakan kasus bullying yang terjadi korbannya adalah anak dibawah umur, berbagai kasus bullying marak terjadi di lingkungan sekolah. Perlu adanya penyuluhan khusus mengenai tindakan bullying yang terjadi di sekolah agar siswa dapat mengambil langkah yang tepat terhadap masalah yang ia hadapi.

Perlu di ketahui berdasarkan data dari KPAI pada tahun 2022 tercatat 226 kasus kekerasan fisik dan psikis, termasuk ke dalam perundungan terjadi di Indonesia, jumlah nya bisa saja bertambah dan masih banyak kasus bullying lainnya yang tidak melaporkan.

Dari data tersebut membuktikan masih banyak Warga Negara Indonesia yang belum "melek hukum" karena faktanya berdasarkan UU perlindungan anak, pelaku bullying kepada anak dapat dijerat dengan pasal 76c yang berbunyi "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak" dan mendapatkan hukuman sesuai dengan pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak sebagai berikut "Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)" Bukan hukuman yang main-main dalam sebuah kasus dan denda yang begitu besar. Namun, tetap saja bullying masih terjadi dimana-mana.