Oleh : Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf (UNIS) Tangerang, Dr. Hasnah Aziz, SH. MPd. MH
TANGERANGNEWS.com- Dalam rangka memperoleh/mendapatkan kepastian hukum seseorang, maka perlu adanya bukti-bukti yang autentik yang mana sifat bukti itu dapat dipedomani untuk membuktikan tentang kedudukan hukum seseorang. Adapun bukti-bukti autentik yang dapat digunakan untuk mendukung kepastian, tentang kedudukan seseorang itu ialah adanya akta seperti akta kelahiran yang dikeluarkan oleh lembaga.
Akta kelahiran adalah dokumen catatan sipil yang merupakan bagian dari dokumen kependudukan sebagaimana dinyatakan dalam UU No.23 Tahun 2006 Pasal 1 ayat (8) tentang Administrasi Kependudukan menyatakan “Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil”. Dan dalam penjelasan Pasal 14 Ayat (1) UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa “Yang dimaksud dengan "dokumen Pendaftaran Penduduk" adalah bagian dari Dokumen Kependudukan yang dihasilkan dari proses Pendaftaran Penduduk, misalnya KK, KTP, dan Biodata.”
Akta catatan sipil sebagai dokumen kependudukan mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam proses pembangunan nasional karena dapat memberikan manfaat bagi indifidu maupun pemerintah. Manfaat akta catatan sipil bagi indifidu yakni: menentukan status hukum seseorang, merupakan alat bukti yang paling kuat dimuka dan di hadapan hakim, dan memberikan kepastian tentang peristiwa itu sendiri. Selain itu manfaat bagi Pemerintah: meningkatkan tertib administrasi kependudukan merupakan penunjang data bagi perencanaan pembangunan.
Akta Kelahiran adalah sebuah akta yang wujudnya berupa selembar kertas yang dikeluarkan Negara dan informasi mengenai identitas anak yang dilahirkan, yaitu nama, tanggal lahir, nama orang tua serta tanda tangan pejabat yang berwenang
Setiap anak berhak mendapatkan nama dan kewarganegaraan yang dicatat di dalam akta kelahiran sebagai bukti kewarganegaraan Hak atas kewarganegaraan tidak hanya meliputi hak untuk mendapatkan kewarganegaraan saja namun juga hak untuk tidak secara sewenang-wenang dihalang – halangi kewarganegaraannya.
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
UU NO 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 28 ayat :
(1) Pembuatan akta kelahiran menjadi tanggungjawab Pemerintah yang dalam pelaksanaannya diselenggarakan serendah rendahnya pada tingkat kelurahan/desa dan (3) pembuatan Akta Kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dikenai biaya.Merujuk pada UU tersebut sudah selayaknya akta kelahiran yang merupakan hak anak untuk identitas di berikan secara gratis kepada anak tetapi pada kenyataannya pemerintah cq pemerintah daerah (kab/kota) kebanyakan hanya memberikan pelayanan akta gratis tersebut bagi anak yang baru lahir yaitu usia 0 hari hingga 60 hari (2bulan).
Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboekvan Strafrecht) Pasal 277 ayat (1) menyatakan “Barang siapa dengan salah satu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul orang, diancam karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pada Pasal 557 ayat (1) pada Bab VIII pelanggaran jabatan menyatakan Diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah:seorang pejabat catatan sipil yang bertindak berlawanan dengan ketentuan aturan-aturan umum mengenai register atau akta catatan sipil, mengenai tata cara sebelumnya perkawinan atau pelaksanaan perkawinan;
UU No. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 27 ayat (1): Setiap kelahiran wajib di laporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 60 hari sejak kelahiran,Sesuai amanat UU No 23 Thn 2006 tersebut jelas diperintahkan bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan orang tua sebelum 60 hari kelahiran,pada UU tersebut tidak ada dinyatakan bahwa ‘pemberian akta lahir secara gratis’ seharusnya pemberian akta lahir harus mengimplemantasikan amanat UU No 23 Thn 2002 Pasal 28 ayat (3) adalah pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai biaya. Jadi jelas Akta Kelahiran harus Cuma-Cuma atau gratis.