TANGERANGNEWS.com- Perubahan harga rokok akan segera terasa di awal tahun 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meresmikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang mengatur tarif cukai hasil tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris.
Walaupun tarif cukai tidak berubah, batasan harga jual eceran untuk berbagai jenis rokok dipastikan mengalami kenaikan.
Aturan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025, sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK tersebut. Perubahan harga jual eceran ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mengatur pasar tembakau sambil mempertahankan tarif cukai yang ada.
Berikut gambaran perubahan harga rokok dilansir dari CNBC Indonesia.
Untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), golongan I mencatat kenaikan harga minimum menjadi Rp2.375 per batang, meningkat sekitar 5 persen dari sebelumnya Rp2.260, dengan tarif cukai tetap Rp1.231. Sementara itu, golongan II mengalami kenaikan harga hingga 7,6 persen, menjadi Rp1.485 per batang.
Jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) juga mengalami penyesuaian. Golongan I sekarang memiliki harga minimum Rp2.495 per batang, naik 4,8 persen dari sebelumnya. Sedangkan golongan II, harga terendahnya menjadi Rp1.565 per batang, meningkat 6,8 persen.
Lalu, Jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) mengalami kenaikan yang lebih signifikan, terutama pada golongan III yang naik 18,6 persen menjadi Rp860 per batang.
Golongan II naik 15 persen menjadi Rp995 per batang, sementara golongan I tetap berada pada kisaran Rp1.555 hingga Rp2.170 per batang.
Sementara itu, Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF) memiliki harga minimum Rp2.375 per batang, naik 5 persen dari sebelumnya.
Untuk jenis Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), harga jual golongan I tetap di angka Rp950 per batang, sedangkan golongan II juga tidak berubah di Rp200 per batang.
Jenis Tembakau Iris (TIS) dan Rokok Daun atau Klobot (KLB) tidak mengalami perubahan, masing-masing dengan harga minimum Rp55 hingga Rp180 untuk TIS, dan Rp290 untuk KLB. Begitu pula dengan Cerutu (CRT), yang tetap memiliki kisaran harga Rp495 hingga Rp5.500 per batang.
Selain itu, bagi hasil tembakau impor, perubahan harga juga telah dirinci. Misalnya, SKM sekarang memiliki harga jual minimum Rp2.375 per batang dari sebelumnya Rp2.260, sedangkan SPM naik menjadi Rp2.495 dari Rp2.380. Untuk SKT, harga minimum berubah dari Rp1.981 menjadi Rp2.171 per batang.