TANGERANGNEWS.com-Seorang bocah berusai 13 tahun Asal Aceh, nyaris menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Korban ditemukan petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh saat berada di sebuah hotel sekitar Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, pada Selasa 7 Januari 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto mengatakan pengungkapan kasus perdagangan anak tersebut berawal adanya laporan keluarga korban di Aceh Besar, pada hari Senin 6 Januari 2025.
Sebab, korban dinyatakan hilang setelah pulang dari sekolah.
"Ibu korban yang membuat laporan sempat pingsan karena cemas memikirkan keberadaan anaknya yang tidak diketahui usai jam pulang sekolah," ujarnya seeprti dilansir dari Tribratanews, Rabu 1 Januari 2025.
Setelah menerima laporan, penyidik segera bergerak cepat untuk melacak keberadaan korban. Dari hasil penyelidikan, korban diketahui berada di hotel sekitar Bandara Soetta, Tangerang.
"Saat itu korban hendak berangkat ke Balikpapan dengan tiket pesawat dibeli orang tidak dikenal," kata Ade Harianto.