TangerangNews.com

Komdigi Blokir 35.000 Konten Promosi Makanan hingga Kosmetik Ilegal, Paling Banyak di Facebook

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 9 Januari 2025 | 15:31 | Dibaca : 37


Ilustrasi Facebook. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Kemkomdigi) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memblokir lebih dari 35.000 konten yang mempromosikan makanan, obat, dan kosmetik ilegal sejak tahun 2018.

Hal ini sebagai langkah besar untuk melindungi masyarakat dari ancaman produk ilegal di ruang digital.

“Langkah ini bukan sekadar formalitas. Kita bicara tentang melindungi masyarakat dari bahaya nyata produk ilegal yang beredar di dunia maya,” tegas Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam audiensi dengan Kepala BPOM, di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa 7 Januari 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun, platform Meta (termasuk Facebook) mendominasi pelanggaran dengan 23.000 konten ilegal, diikuti oleh berbagai platform e-commerce yang mencatatkan 8.600 konten serupa.

“Kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas. Dari pemblokiran situs, penghapusan konten, hingga penutupan akun, semua langkah akan diambil untuk melindungi masyarakat,” ujar Meutya.

Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar, menegaskan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan ruang digital yang bersih dan aman.

"Tupoksi BPOM dalam pengawasan obat-obatan, termasuk yang ilegal, menjadi semakin efektif dengan adanya kolaborasi ini," ucapnya.