TANGERANGNEWS.com- Masyarakat kini tidak perlu lagi menghabiskan waktu lama untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor polisi. Dengan kemajuan teknologi, pengurusan SKCK kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi.
Pengurusan secara online menawarkan kemudahan dan efisiensi waktu, terutama bagi pelamar kerja yang membutuhkannya untuk melengkapi dokumen administrasi.
Cara Mengurus SKCK Secara Online
Berikut langkah-langkah pengurusan SKCK online:
1. Unduh aplikasi Super Apps Presisi di perangkat smartphone.
2. Buat akun dengan memasukkan data sesuai KTP.
3. Masukkan NPWP dan nomor ponsel yang aktif.
4. Pilih menu SKCK dan baca ketentuan sebelum melanjutkan.
5. Isi data diri dengan lengkap dan unggah dokumen seperti:
- Foto KTP.
- Foto Kartu Keluarga (KK).
- Foto diri sesuai ketentuan.
6. Pilih metode pembayaran melalui Virtual Account atau bank lain.
7. Setelah pembayaran berhasil, unduh barcode pendaftaran.
8. Datangi kantor polisi sesuai jadwal untuk verifikasi dan mencetak SKCK.
Perlu dicatat, meski proses dilakukan secara online, pemohon masih harus perlu datang ke kantor polisi untuk verifikasi dan pencetakan SKCK.
Proses ini hanya memakan waktu sekitar 15 menit jika semua dokumen sudah lengkap. SKCK yang diterbitkan berlaku selama 6 bulan dan dikenakan biaya Rp30.000.
Persyaratan Dokumen
Untuk mempermudah proses pengurusan, berikut dokumen yang harus disiapkan:
- Fotokopi KTP dan aslinya.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi akta lahir atau ijazah terakhir.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah.
- Fotokopi kartu BPJS kesehatan yang masih aktif.