TangerangNews.com

Jaringan Judol Internasional Terungkap, Negara Wajib Bertanggung Jawab

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 28 Januari 2025 | 19:06 | Dibaca : 323


Hana Annisa Afriliani, S.S., Aktivis Dakwah, Praktisi Pendidikan dan Penulis Buku. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


Oleh: Hana Annisa Afriliani, S.S., Penulis Buku dan Aktivis Dakwah

 

TANGERANGNEWS.com-Akhir tahun 2024 lalu ditutup dengan terungkapnya jaringan judi online internasional di Tangerang Selatan. Dari pengungkapan tersebut, tertangkap 7 orang tersangka dan teridentifikasi situs worldsnowboardtour.com yang sudah beroperasi selama 3 tahun.

Situs ini ternyata digunakan sebagai akses ke jaringan judi online bernama Djarum Toto. Keuntungan yang didapatkan dari situs tersebut ternyata tak main-main, yakni pada September 2024, jaringan ini meraup keuntungan sebesar Rp2 miliar, sedangkan pada Oktober 2024, jumlahnya mencapai Rp1,9 miliar. (Gemasulawesi.com/07-12-2024)

Terungkapnya jaringan judi online internasional ini menunjukkan bahwa negara telah gagal memberantas perjudian di negeri ini. Penyebab utamanya adalah penerapan sistem Kapitalisme-sekularisme yang menjadi asas bagi pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan. Kebijakan pemberantasan judi online tidak pernah menyentuh akar persoalan. Negara hanya menutup situs-situs judi online, memberikan sanksi yang tidak tegas kepada pelaku, bahkan cenderung membiarkan iklan-iklan judi tetap tersebar di media.

Selain itu, negara tidak memiliki sistem digital yang berdaulat. Negara yang dicengkeram oleh ideologi sekuler liberal ini menjadi tak berdaya untuk menentukan mana yang boleh dan tidak boleh disiarkan di media berdasarkan  timbangan kemaslahatan umat. Karena ideologi kapitalisme liberal senantiasa berorientasi pada keuntungan materi semata. Maka, negara di sistem ini tunduk kepada kepentingan swasta, termasuk di media digital. Iklan-iklan judi online begitu marak dan dapat menjerat siapa saja. Kebijakan negara hanya seputar pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring; penyuluhan tentang larangan judi online dsb. Tetapi tidak berusaha menuntaskan sampai ke akarnya.

 

Akar Masalah Judol

Padahal maraknya judi online sesungguhnya berpangkal secara mendalam pada pandangan hidup Sekularisme-Kapitalisme dari Barat. Paham ini menjadikan masyarakat tidak peduli halal-haram dalam memenuhi kebutuhan perut dan gaya hidup. Sistem ini menjadikan masyarakat berpemikiran dangkal dan serba instan untuk memenuhi kebutuhannya. Ditambah lagi gaya hidup hedonis yang marak dipertontonkan media, telah berhasil menciptakan sebuah mindset tentang ukuran kebahagiaan yang sejatinya hanyalah semu, yakni berdasarkan materi semata. Namun, masyarakat yang dilemahkan secara akidahnya dan telah disusupi pemikiran liberal, pada akhirnya terjebak mengejar kebahagiaan semu tersebut. Gaya hidup hedonis yang mewarnai kehidupan masyarakat hari ini telah  menjerumuskan masyarakat kepada judi online sebagai cara instan meraup cuan melimpah.

 

Islam Menuntaskan Perjudian

Pemberantasan judi online secara tuntas hanya akan terwujud di bawah penerapan sistem hukum Islam yang kokoh, yakni penerapan syariah Islam sebagai substansi hukumnya termasuk sanksi pidana syariah.  Negara Islam (Khilafah) akan membentuk struktur APH (Aparat Penegak Hukum) syariah, seperti mengangkat qadhi, syurthoh, tentara (Al-Jaisy) dan aparat penegak hukum lainnya. Semua itu akan saling bersinergi dalam menciptakan lingkungan kehidupan yang bebas dari maksiat, termasuk judi.

Dalam pandangan Islam, judi merupakan perbuatan yang diharamkan, baik online maupun offline. Sebagaimana yang tertuang dalam firman Allah di surah Al-Baqarah ayat 219:

 

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ

 

Yang artinya “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya."

Oleh karena itu, negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah akan berupaya menghilangkan apa-apa yang dilarang Allah tersebut. Hal itu semata-mata karena negara dalam Islam berperan sebagai tahfidzul dien yakni penjaga agama dan tanfidzul hukmi yakni penerap hukum syariat. Negara akan menjadi pelaksana hukum-hukum syariat Islam dalam kehidupan.

Tak hanya itu, negara Khilafah sebagai institusi yang menerapkan syariat Islam secara kaffah akan menjalankan aturan Islam dalam rangka menegakkan kemaslahatan dan kemuliaan di tengah-tengah umat, termasuk memberantas perjudian yang jelas-jelas akan mendatangkan kemudharatan kepada masyarakat. Upaya-upaya tersebut di antaranya melalui sistem pendidikan formal, media massa, sosial media dan sebagainya yang dilakukan kepada masyarakat, sehingga akan mampu memberantas judi, tidak hanya gejala penyakitnya, tetapi juga sumber penyakitnya yang terdalam. Jadi, sistem hukum Islam itu tidak hanya menindak tegas para pemain dan bandar judi online dengan menangkap dan memberi sanksi pidana syariah yang tegas dan terukur bagi pelaku, tetapi juga akan memberantas paham-paham pendukung judi itu hingga ke akar-akarnya.

Lewat sistem pendidikan misalnya, negara akan menerapkan kurikulum berbasis akidah Islam sehingga akan terwujud generasi berkepribadian Islam, bukan sekadar mencetak akademisi yang berprestasi. Output sistem pendidikan Islam telah terbukti mampu mencetak generasi yang berpemikiran Islam dan berperilaku sesuai rambu-rambu syariat Islam. Timbangan amalnya adalah pahala dan dosa, bukan kepentingan dunia. Maka, tentu mereka tidak akan mudah tergiur dengan kemaksuatan yang ditawarkan dunia meski dirasa menguntungkan, termasuk judi online.

Dengan demikian, tidak ada pilihan lain bagi kita selain berupaya menegakkan kembali Khilafah Islamiyah di atas muka bumi ini. Karena hanya dengan itulah, dunia diliputi kebaikan dan dijauhkan dari segala bentuk kerusakan. Wallahu alam buis hawab