TANGERANGNEWS.com- Pemerintah resmi melarang penjualan gas LPG 3 kg di warung pengecer, sehingga setiap pembelian harus dilakukan melalui agen atau pangkalan resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan distribusi gas yang lebih terjangkau dan sesuai dengan regulasi harga yang telah ditetapkan.
Melalui adanya perubahan ini, masyarakat yang membutuhkan LPG 3 kg, baik untuk keperluan rumah tangga maupun usaha mikro, harus mengunjungi lokasi resmi yang sudah terdaftar.
Bagi rumah tangga, LPG 3 kg merupakan kebutuhan penting untuk memasak. Sementara bagi usaha mikro, terutama rumah makan, kedai makanan, penyediaan makan keliling, kedai minuman, dan rumah atau kedai obat tradisional, penggunaan gas ini juga sangat vital.
Usaha-usaha tersebut diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai salah satu persyaratan agar dapat menggunakan LPG 3 kg secara resmi.
Begitu pula dengan petani dan nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana LPG dari pemerintah, mereka termasuk dalam sasaran distribusi gas ini.
Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan berbagai peraturan seperti Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007, Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2019, serta petunjuk teknis dari Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.05/MEM.M/2023, pemerintah telah menetapkan aturan mengenai penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG 3 kg agar subsidi dapat tepat sasaran. Hal ini juga sejalan dengan upaya mengoptimalkan klasifikasi usaha melalui standar baku lapangan usaha Indonesia.
Cara Mencari Lokasi Pangkalan Gas LPG 3 Kg Terdekat
Untuk memudahkan masyarakat mencari lokasi pangkalan resmi gas LPG 3 kg terdekat, tersedia sebuah link yang dapat diakses secara online. Caranya sangat mudah.