TANGERANGNEWS.com-Presiden Prabowo Subianto telah mengintruksikan perubahan status pengecer menjadi sub-pangkalan sebagai distributor resmi gas LPG bersubsidi di semua daerah, termasuk di Kota Tangerang.
Kebijakan ini diberlakukan setelah terjadinya kelangkaan gas 3 Kg akibat larangan dijual di warung eceran. Dampaknya, warga harus mengantre berjam-jam untuk mendapat gas di agen resmi.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang Suli Rosadi menuturkan, Pemkot Tangerang akan mendukung realisasi instruksi Presiden Prabowo, yang akan mengubah status pengecer menjadi sub-pangkalan agar pola distribusi gas LPG bersubdisi dapat tersalurkan secara baik kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, kami baru menerima informasi bahwa gas dapat diperjualbelikan kembali di pengecer-pengecer. Ke depannya, kami pastinya akan mendukung kebijakan ini bisa direalisasikan secara baik di tengah masyarakat,” ujar Suli selepas mendampingi kunjungan kerja Menteri ESDM di Cibodas, Kota Tangerang, Selasa 4 Februari 2025.
Pemkot Tangerang menilai kebijakan perubahan status aktif para pengecer juga menjadi salah satu strategi yang efektif, untuk menjamin ketersediaan pasokan sekaligus mengantisipasi kelangkaan gas LPG di tengah masyarakat.
Tidak hanya itu, kebijakan perubahan status pengecer menjadi sub-pangkalan juga dapat memudahkan kontrol pemerintah sehingga distribusi, pasokan, maupun harga gas LPG bersubsidi di lapangan.
“Kami juga akan menjalankan arahan Menteri ESDM tadi, bahwa kebijakan ini akan diterapkan dengan pengawasan. Jadi, kami akan berkoordinasi dengan perangkat wilayah, untuk memastikan dapat direalisasikan secara baik, sehingga tidak ada lagi kepanikan karena kelangkaan gas oleh masyarakat luas,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemkot Tangerang juga telah melakukan berbagai langkah strategis untuk menjamin ketersediaan pasokan gas LPG bersubsidi dengan memantau 1.100 pangkalan yang tersebar di seluruh kecamatan.
Adapun alamat lengkap pangkalan gas tersebut bisa dilihat langsung melalui bit.ly/daftarpangkalanlpg-kotatangerang.