TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar pleno terbuka penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel terpilih pada Pemilu Serentak 2024, Rabu 05 Februari 2025.
Penetapan ini dilakukan setelah KPU menerima salinan putusan resmi terkait sengketa Pilkada Tangsel dari Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa 04 Febuari 2025,
Dari pantauan TangerangNews di lokasi rapat pleno terbuka ini, dari dua kandidat pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Tangsel, hanya paslon nomor urut 1 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan yang hadir.
Sementara paslon nomor urut 2, Ruhamaben-Shinta Wahyuni tidak tampak di lokasi.
Komisioner KPU Tangsel Ajat Sudrajat menyampaikan dirinya mewakili Ketua KPU Tangsel Taufik MZ yang tidak hadir karena sakit. Ia juga meminta permohonan doa untuk kesehatan Taufik.
"Saya mewakili ketua KPU Tangsel, karenakan sakit maka dari itu ketua tidak hadir. Saya memohon doa supaya ketua KPU cepat diberi kesembuhan," ujar Ajat Sudrajat saat membuka rapat pleno.
Sementara itu, Ajat mengaku KPU Tangsel sudah mengundang kedua paslon untuk hadir pada rapat pleno hari ini.
"Kami sudah mengundang semua pasangan calon, baik pasangan calon dengan perolehan suara tertinggi maupun pasangan calon yang kalah," ujarnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara, paslon Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan memperoleh suara sah 354.027. Sedangkan Ruhamaben - Shinta Wahyuni Chairuddin, mendapat surat suara sah 212.767.
Untuk surat suara tidak sah sebanyak 37.006 dan suara sah 566.767. Total keseluruhan sah dan tidak sah ada 603.773.