TangerangNews.com

11 Orang di Serang Ditangkap Polda Banten Gegara Bakar Kandang Ayam

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 12 Februari 2025 | 17:36 | Dibaca : 73


Polda Banten merilis penangkapan 11 orang tersangka kasus pembakaran kandang ayam milik peternakan PT Sinar Ternak Sejahtera di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Selasa 11 Februari 2024. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-Polda Banten menangkap dan menetapkan 11 orang menjadi tersangka atas kasus pembakaran kandang ayam milik peternakan PT Sinar Ternak Sejahtera di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menerangkan, ke 11 tersangka itu berinisial DKK, SC, NN, HJ, YS, DP, FR, PR, SF, US, dan SM.

Mereka  terdiri dari warga dan santri di Kecamatan Padarincang yang ditangkap pada 7 dan 8 Februari 2025.

“Kami menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penghasutan, pengeroyokan, dan pembakaran peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera. Tersangka DKK diduga mengajak dan mengumpulkan masyarakat untuk melakukan perusakan serta pembakaran," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa 11 Februari 2025.

Menurut Dian, sejauh ini penyidik mengindikasikan bahwa para tersangka melakukan hal itu karena tidak suka dengan keberadaan kandang ayam yang dipandang merusak lingkungan.

Aksi kesebelas tersangka itu mengakibatkan kandang, kantor administrasi, serta tangki solar milik PT Sinar Ternak Sejahtera mengalami kerusakan dan terbakar.

"Modus dari kejadian tersebut melakukan pengerusakan dan pembakaran terhadap tempat dan barang di PT STS agar supaya tidak dapat beroperasi lagi di wilayah tersebut," ungkapnya

Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.