TangerangNews.com

Baru Kerja Sebulan, ART Culik Bayi Majikan di Pondok Aren

Rangga Agung Zuliansyah, Yanto | Jumat, 14 Februari 2025 | 21:22 | Dibaca : 169


ART pelaku penculikan anak majikan ditangkap aparat Polsek Pondok Aren, Jumat 14 Februari 2025. (@TangerangNews / Yanto)


TANGERANGNEWS.com-Seorang asisten rumah tangga (ART) nekat menculik anak majikannya yang beralamat di Jalan H Sarmah, RT04/03, Kelurahan Parigi Kecamatan, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 3 Februari 2025. Pelaku berinisial EH, 41, baru kerja satu bulan di rumah majikannya inisial DA, 37.

"Pelaku merupakan ART, baru bekerja selama 1 bulan. Pelaku pergi meninggalkan rumah korban dan membawa anak korban tanpa izin, setelah menerima gaji Rp2 juta," jelasnya, Jumat 14 Februari 2025.

Peristiwa ini berawal ketika pelaku sempat meminta izin kepada DA, untuk pulang ke kampung halamannya dengan alasan ingin mengurus keperluan sekolah anak, pada 31 Januari 2025.

Orang tua korban pun memberikan izin agar pelaku pulang, pada Selasa 04 Februari 2025.

Namun, pada 3 Februari 2025, pelaku membawa kabur anak korban berinisial, LN. Hal itu dilakukan saat korban sedang beristirahat.

Ketika terbangun, korban terkejut mendapati anaknya yang masih berumur 10 bulan itu sudah tidak ada di rumah. Tak hanya itu, HP milik korban juga raib. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pondok Aren. 

Setelah menerima laporan, Polsek Pondok Aren langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman CCTV.

"Ketika korban melakukan cek CCTV bahwa benar pelaku EH pergi meninggalkan rumah pukul 04.00 WIB dengan membawa anak korban," jelas Muhibbur.

Muhibbur menyampaikan dalam waktu kurang dari 24 jam, pihaknya berhasil menangkap pelaku penculikan tersebut di rumahnya di Kampung Kemang, Kabupaten Bogor

"Pelaku dijerat Pasal 328 KUHP dan Pasal 363 KUHP tentang Penculikan dan Pencurian dengan Pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 belas tahun," tegasnya.