TangerangNews.com

Cara Membuat Kartu Keluarga untuk Diri Sendiri

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 18 Februari 2025 | 12:33 | Dibaca : 374


Ilustrasi Kartu Keluarga. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com- Bagi yang tinggal sendiri atau baru berpisah dari keluarga, kini bisa memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri. 

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memastikan siapa pun yang sudah berusia dewasa dan memiliki tempat tinggal tetap berhak mengurus KK secara mandiri.  

Lantas, siapa saja yang bisa membuat KK sendiri dan bagaimana cara mengurusnya? Simak ulasan berikut ini.  

Siapa yang Bisa Memiliki KK Sendiri?

Tidak hanya untuk kepala keluarga, KK juga bisa dimiliki oleh individu yang memenuhi kriteria berikut:  

Syarat Membuat Kartu Keluarga Sendiri

Sebelum mengurus KK, pastikan sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:  

  1. Berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah, dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP. 
  2. Kartu Keluarga lama, yang menunjukkan status kependudukan sebelumnya. 
  3. Formulir F-1.02, yang bisa didapatkan di kantor Dinas Dukcapil.  

Alur Pembuatan KK Sendiri 

Untuk mendapatkan KK baru, pemohon bisa mengikuti prosedur berikut:  

  1. Datangi kantor Dinas Dukcapil di wilayah domisili.  
  2. Bawa seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan. 
  3. Petugas akan menyediakan formulir F-1.02, yang harus diisi dengan lengkap. 
  4. Isi formulir sesuai data yang ada, termasuk informasi pribadi dan alamat domisili. 
  5. Tunggu hingga proses penerbitan KK selesai, biasanya dalam beberapa hari kerja.  

Keuntungan dari memiliki KK sendiri ialah bisa lebih mudah mengurus berbagai keperluan administratif seperti pembuatan KTP, paspor, hingga akses layanan perbankan.