TangerangNews.com

Restoran di Gading Serpong Tangerang Nunggak Pajak Rp281 Juta, Bapenda Tempeli Stiker

Rangga Agung Zuliansyah | Sabtu, 22 Februari 2025 | 12:14 | Dibaca : 63


Bapenda Kabupaten Tangerang menempel stiker menunggak pajak stiker kepada Restoran Parison, Jumat 21 Februari 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Bapenda Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberikan sanksi administrastif berupa penempelan stiker kepada Restoran Parison di Jalan Scientia Boulevard, Gading Serpong, Medang, Kecamatan Pagedangan, karena menunggak pajak.

Kepala Bidang Wasdal pada Bapenda Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri menjelaskan berdasarkan rekapitulasi, Restoran Parison sejak Januari tahun 2023 memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 281.497.936.

"Ya saat ini kita berikan stiker di Restoran Parison, sebagai bentuk penagihan pajak daerah, karena belum memenuhi kewajiban membayar pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman (restoran)," pungkasnya, Jumat 21 Januari 2025.

Fahmi menjelaskan dalam hal wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakan pada objek pajaknya, dapat dilakukan pemasangan stiker dan media lain sebagai pemberitahuan.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Petugas pajak dapat melakukan pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang atau media lain sebagai pemberitahuan terhadap tunggakan pajak," tegasnya.

Fahmi berharap dengan proses pemasangan stiker tersebut, pihak wajib pajak membayar tunggakan pajaknya ke Bapenda Kabupaten Tangerang.

Tidak menutup kemungkinan jika tidak melunasi sampai batas waktu yang ditentukan, persoalan itu akan diserahkan ke Satpol PP untuk dilakukan penyegelan dan penutupan usaha.

"Ini menjadi pembelajaran bagi wajib pajak sekaligus efek jera bagi yang tidak patuh atau koperatif terhadap pajak, " katanya.