TANGERANGNEWS.com- Tim 1 Patroli Perintis Presisi Polres Metro Tangerang Kota mengamankan tiga pemuda yang kedapatan membawa obat keras golongan G di Jl Gatot Subroto, Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, pada Senin, 24 Februari 2025, dini hari.
Pimpinan tim Ipda Krisna Paulus mengatakan, penindakan dilakukan sekitar pukul 02.05 WIB sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Kami langsung menindaklanjuti informasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan obat keras dan berhasil mengamankan tiga pemuda yang membawa obat golongan G," ujar Krisna.
Setelah diamankan, ketiganya diserahkan ke Polsek Jatiuwung pada pukul 02.19 WIB untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Langkah ini diambil guna memastikan situasi tetap aman dan terkendali serta mencegah penyalahgunaan obat terlarang di wilayah kami," tambahnya.
Saat ini, kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut asal-usul obat tersebut dan kemungkinan adanya jaringan peredaran ilegal di Kota Tangerang.