TangerangNews.com

Ditolak Beli Minuman untuk Campuran Miras, Pria di Tangerang Bacok Pemilik Warung

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 25 Februari 2025 | 21:18 | Dibaca : 240


Pria pelaku pembacokan pemilik warung di Larangan ditangkap aparat Polsek Ciledug, Kota Tangerang, Selasa 25 Februari 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)


TANGERANGNEWS.com-Seorang pria berinisial KT, 28, membacok pemilik warung kelontong (toko Adelia) di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Penganiayaan itu dipicu pelaku emosi saat membeli minuman kaleng untuk campuran minuman keras, namun tidak dilayani oleh korban.

Kapolsek Ciledug Kompol Ubaidillah menjelaskan insiden penyerangan tersebut terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025 sekira jam 04.30 WIB. Pelaku membacok korban Anjasmara, pemilik warung, menggunakan senjata tajam jenis parang.  

"Motif sementara, pelaku marah tidak diberikan minuman kaleng untuk campuran miras oleh pemilik warung. Lalu kembali lagi ke TKP membawa parang dan langsung melakukan aksi penyerangan terhadap korban," ujarnya, Selasa 25 Februari 2025.

Aksi pelaku menyerang korban secara membabi buta terekam kamera CCTV yang terpasang di warung. Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polsek Ciledug. 

"Kami, merespon cepat laporan, Alhamdulillah, pelaku langsung berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Ciracas, Jakarta Timur, hari ini pukul 09.00 WIB," kata Ubaidillah.

Akibat kejadian, korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan lengan sebelah kanan, disebabkan sabetan senjata tajam yang digunakan oleh pelaku. 

Saat ini korban sudah ditangani pihak Rumah Sakit Sari Asih, Ciledug, guna tindakan medis.

"Terhadap pelaku dijerat dengan penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana, ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tandas Ubaidillah.