TANGERANGNEWS.com-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap empat kasus narkotika dari bulan Januari hingga Februari 2025.
Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang menyampaikan dari 4 kasus yang terungkap, pihaknya telah mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta psikotropika.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran narkoba yang semakin merajalela di wilayah hukum Tangerang Selatan," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa 25 Februari 2025.
Salah satu kasus yang paling menonjol dalam pengungkapan ini yakni terbongkarnya pabrik produksi tembakau sintetis atau yang lebih dikenal dengan sebutan tembakau gorila.
Dari operasi yang dilakukan, polisi berhasil menyita barang bukti seberat 613 kilogram. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa para pelaku tidak hanya bertindak sebagai distributor, tetapi juga memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis secara mandiri dalam skala besar.
"Ini merupakan produsen bukan hanya distributor ataupun jualan, ini adalah produsen atau memproduksi jenis narkotika, " ungkapannya
Selain tembakau sintetis, dalam operasi pemberantasan narkotika ini, polisi juga berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti lainnya, termasuk narkotika jenis sabu, ekstasi, serta obat daftar G atau obat keras yang jumlahnya mencapai 1.971 butir.
Obat-obatan tersebut diduga diedarkan secara ilegal di wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya, yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat, terutama generasi muda yang rentan menjadi korban penyalahgunaan narkotika.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tangsel.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat," tegasnya.