TANGERANGNEWS.com- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan daftar mata pelajaran yang akan diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik (TKA), yang menjadi pengganti Ujian Nasional (UN) bagi peserta didik sekolah.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menjelaskan, jumlah mata pelajaran yang diujikan berbeda untuk jenjang SMA/SMK dengan jenjang SD dan SMP.
Khusus SMA/SMK, ada lima mata pelajaran yang diuji. Tiga di antaranya merupakan mata pelajaran wajib, yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika. Selain itu, peserta juga akan memilih dua mata pelajaran tambahan.
Sementara itu, untuk jenjang SD dan SMP, TKA hanya akan menguji dua mata pelajaran utama, yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika.
"Untuk SD dan SMP tidak ada mapel pilihan," tambahnya dikutip dari CNN Indonesia, Jumat, 7 Maret 2025.
Kemendikdasmen telah menetapkan jadwal pelaksanaan TKA untuk berbagai jenjang pendidikan. TKA bagi SMA/SMK sederajat akan dimulai pada November 2025, sedangkan untuk jenjang SD dan SMP akan dilaksanakan antara Maret hingga Mei 2026.
Menurut Atip, TKA bertujuan untuk mengukur kemampuan akademik peserta didik, tetapi tidak akan menjadi penentu kelulusan.
"Yang menentukan adalah pengguna, mau menetapkan berapa skor TKA yang diinginkannya," jelasnya.
Pelaksana tugas Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Toni Toharudin menambahkan, TKA akan mulai diberlakukan tahun ini bagi siswa kelas 12 SMA/SMK.
"Kami juga sudah bersinergi dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri bahwa TKA ini akan menjadi indikator penilaian jalur prestasi," ungkapnya.