TangerangNews.com

Jika Terbukti , Imron Kemungkinan Akan Dinonaktifkan

| Selasa, 12 Mei 2009 | 20:11 | Dibaca : 657

TANGERANGNEWS-Status Ketua KPUD Kota Tangerang Imron Khamami yang diduga terlibat dalam kasus penggelembungan suara terancam dinonaktifkan. Itu terjadi jika dugaan penggelembungan suara yang dilaporkan Panwaslu ke Polres Metro Kota Tangerang soal penggelembungan suara terbukti di pengadilan. Ketua Panwaslu Kota Tangerang Syafril Elain mengatakan, penonaktifan tersebut bakal dilakukan jika Imron yang saat ini sedang menjalani proses hukum, menjadi terdakwa dalam tindak pidana pemilu sebagai mana yang tercatat dalam pasal 31 ayat 1 huruf b UU No.22 /2007 tentang penyelenggaraan pemilu legislatif. ”Kalau dia menjadi terdakwa di pengadilan, bisa saja dinonaktifkan dari keanggotaannya” katanya, Selasa (12/05). Syafril menambahkan, jika nanti terjadi penonaktifan terhadap Imron yang terindikasi melakukan tindak pidana pemilu. Nantinya akan ditunjuk kandidat dari anggota KPU Provinsi untuk menjalankan tugas Ketua KPUD Kota Tangerang sambil menunggu proses pengganti antar waktu. “ Hal itu tertuang dalam Pasal 4 undang-undang No.22/2008,” jelasnya. (rangga)