TangerangNews.com
Bayar Pajak Kendaraan Bisa Diwakilkan Orang Lain, Begini Caranya
Fahrul Dwi Putra | Senin, 10 Maret 2025 | 10:24 | Dibaca : 141
Ilustrasi STNK. (Istimewa / Istimewa)
TANGERANGNEWS.com- Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan oleh pemilik kendaraan. Namun, jika kesibukan menghalangi untuk mengurusnya langsung, pembayaran pajak tetap bisa dilakukan dengan bantuan orang lain.
Hal ini cukup umum dilakukan, terutama bagi yang tidak memiliki waktu untuk mengunjungi kantor Samsat secara langsung.
Dilansir dari CNN Indonesia, agar proses ini berjalan lancar, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Jika pajak kendaraan tahunan atau lima tahunan dibayarkan oleh pihak lain, maka diperlukan surat kuasa bermeterai serta identitas asli dari pemilik kendaraan dan orang yang diberi kuasa.
Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan oleh Perwakilan
Untuk pembayaran pajak tahunan dengan perwakilan, berikut dokumen yang diperlukan:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
- Surat kuasa dengan materai
- KTP asli pihak yang diberi kuasa dan fotokopi
Sementara untuk pembayaran pajak lima tahunan yang melibatkan pergantian plat nomor kendaraan, dokumen tambahan yang diperlukan meliputi:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
- Surat kuasa bermeterai
KTP asli pihak yang diberi kuasa dan fotokopi Kendaraan yang akan dilakukan pergantian platnya untuk cek fisik
Proses Pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan atas Nama Orang Lain
Kunjungi kantor Samsat, gerai Samsat, atau layanan Samsat Keliling terdekat
- Ambil dan isi formulir perpanjangan STNK
- Serahkan formulir beserta dokumen persyaratan ke loket pendaftaran
- Tunggu hingga petugas memverifikasi data dan memberikan lembar pembayaran pajak
- Bayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera
- Tunggu hingga STNK baru diterbitkan oleh petugas
- Pajak kendaraan tahunan pun selesai dibayarkan
Prosedur Pembayaran Pajak Kendaraan Lima Tahunan atas Nama Orang Lain
- Datangi kantor Samsat dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang pajaknya
- Lakukan cek fisik kendaraan sesuai prosedur di area yang telah disediakan
- Serahkan hasil cek fisik ke loket perpanjangan STNK
- Ambil dan isi formulir perpanjangan STNK dengan benar
- Berikan formulir beserta dokumen persyaratan kepada petugas untuk diperiksa
- Tunggu hingga data diverifikasi oleh petugas Samsat
- Setelah diverifikasi, petugas akan mengeluarkan lembar pembayaran pajak
- Lakukan pembayaran di loket sesuai nominal yang ditentukan
- Setelah pembayaran selesai, ambil STNK dan plat nomor baru di loket penyerahan
- Kendaraan kini memiliki plat baru yang siap dipasang.