TangerangNews.com

Fasilitas Pengelolaan Sampah di Pondok Aren Bakal Diadukan ke Presiden RI

Yanto | Senin, 17 Maret 2025 | 22:44 | Dibaca : 117


Fasilitas pengolahan sampah di Kelurahan Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Senin 3 Maret 2025. (@TangerangNews / Yanto)


TANGERANGNEWS.com-Vihara Siddharta akan mengadukan fasilitas pengelolaan sampah atau Material Recovery Facility (MRF) di Kelurahan Perigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, kepada Presiden RI.

Dalam pernyataannya, Ferdian Sutanto, Kuasa Hukum Vihara Siddharta mengungkap, bahwa tempat pengelolaan tersebut belum memiliki izin sepenuhnya lengkap, hingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar.

"Sudah kami laporkan persoalan sampah ini, kepada Presiden RI maupun Wakil Presiden RI, karena kita sama-sama warga Indonesia punya hak untuk melaporkan kasus ini," ujarnya, Senin 17 Maret 2025.

Ferdian menyuarakan penolakan lantaran kehadiran fasilitas ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terutama karena lokasinya berdekatan dengan tempat ibadah dan berada di tengah-tengah kawasan pemukiman padat penduduk.

"Statement dari Pak Menteri saat sidak itu jelas, ini tidak boleh ada di sini. Selain dekat dengan vihara, keberadaannya juga mengganggu warga sekitar," terangnya.

Persoalan ini bukan sekadar tentang regulasi administratif, tetapi juga menyangkut aspek kesehatan masyarakat dan umat beragama.

Menurutnya, banyak warga maupun jemaat vihara mengeluhkan terkait bau tak sedap dan potensi dampak lingkungan yang bisa membahayakan kehidupan mereka.

Sebelumnya, sejumlah laporan telah diajukan kepada aparat terkait, termasuk kepolisian dan kementerian, untuk meminta evaluasi hukum terhadap izin operasional tempat pengolahan sampah tersebut.

"Kami ini warga negara yang berhak atas lingkungan yang sehat. Kalau tempat ini tetap beroperasi tanpa izin lengkap, itu melanggar hukum dan mengganggu hak hidup kami," tegasnya.

Sementara itu dari hasil sidak, Kementrian lingkungan Hidup (KLH) dan Ketua Komisi XII DPR RI telah menemukan adanya beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.

"Kami pada waktu itu mendampinginya para menteri dan DPR RI untuk tinjau lokasi, di temukan beberapa surat belum lengkap,"ujarnya.

Hal ini membuat masyarakat semakin bersemangat menuntut agar tempat pengolahan sampah tersebut ditutup atau setidaknya direlokasi ke lokasi yang lebih sesuai.

Sejumlah langkah advokasi telah dilakukan oleh warga bersama tim kuasa hukum mereka. 

"Jika ada pelanggaran hukum, tentu kami akan menempuh jalur hukum. Kami sudah menyampaikan permohonan penilaian hukum kepada kementerian terkait," tegasnya.

Sementara itu, TangerangNews mencoba mengklarifikasi pihak pengelola MRF Pondok Aren melalui telepon, namun tidak ada jawaban.