TangerangNews.com

Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Kota Tangerang Dibatasi saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 20 Maret 2025 | 12:55 | Dibaca : 118


Ilustrasi antrean truk di Pelabuhan Merak, Banten. (@TangerangNews / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan membatasi operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2025, mulai 24 Maret hingga 8 April. Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan di tengah meningkatnya mobilitas kendaraan.  

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Achmad Suhaely mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas selama Lebaran 2025.  

"Pembatasan ini sangat penting untuk meningkatkan keselamatan sekaligus mengurangi risiko kecelakaan bagi para pemudik," ujar Suhaely, Rabu, 19 Maret 2025.  

Pembatasan ini berlaku untuk angkutan barang yang mengangkut tanah, pasir, batu, bahan bangunan, hasil tambang, serta mobil barang dengan kereta gandengan. Ruas jalan utama yang terdampak antara lain Jalan Raya Merdeka dan Jalan Raya Gatot Subroto yang menghubungkan Jakarta-Serang.  

"Kami juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyosialisasikan pembatasan ini secara masif sekaligus melakukan persiapan lainnya yang dibutuhkan menjelang arus mudik Lebaran nanti," tambahnya.  

Setelah diterapkan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan kelancaran perjalanan para pemudik selama periode Lebaran.