TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) siap menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi peserta yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi tahap pertama.
Diketahui, total sebanyak 3.424 SK akan resmi diberikan pada awal Mei 2025 mendatang.
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan menjelaskan, proses penyerahan SK dijadwalkan berlangsung pada tanggal 2 Mei 2025.
Lebih lanjut, seleksi PPPK tahap kedua juga akan digelar pada bulan Juni 2025 dan direncanakan berlangsung secara serentak.
"SK PPPK sudah siap diserahkan sebanyak 3.424 bagi pegawai yang kemarin sudah dinyatakan lulus seleksi. Direncanakan, pada 2 Mei 2025 mendatang akan kami serahkan," tegas Maryono pada Senin, 14 April 2025.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tangerang Jatmiko mengungkapkan, pihaknya akan mengupayakan agar penyerahan SK dilakukan secara serentak.
Untuk seleksi tahap kedua, menurutnya, akan difokuskan kepada pegawai yang memiliki masa kerja lebih dari dua tahun.
"Bagi yang sudah lulus akan dilakukan pemberkasan dan penetapan NIP untuk menjadi PPPK Penuh Waktu. Lalu, bagi yang belum lulus tetap mendapatkan NIP dengan status PPPK Paruh Waktu. Sehingga, baik lulus maupun tidak lolos akan tetap mendapatkan NIP sesuai janji dari Menteri PANRB dan BKN," beber Jatmiko.
Ia berharap, seluruh pegawai yang telah dinyatakan lulus dan akan menerima SK dapat menunjukkan dedikasi dan kinerja terbaik dalam menjalankan tugas. Tak hanya itu, ia juga mengajak para peserta seleksi berikutnya untuk mempersiapkan diri secara maksimal demi meraih hasil terbaik.