TANGERANGNEWS.com- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri yang mengatur pengalihan penggunaan kartu SIM fisik ke eSIM.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut kebijakan ini bisa menjadi langkah penting dalam menangkal penyalahgunaan layanan telekomunikasi serta menekan kejahatan digital yang semakin marak.
Meski demikian, pengamat keamanan siber dari Vaksincom Alfons Tanujaya menilai, efektivitas kebijakan ini masih dipertanyakan. Menurutnya, keterbatasan adopsi eSIM menjadi salah satu tantangan utama. Sebab, teknologi eSIM saat ini masih terbatas dan hanya tersedia di ponsel-ponsel kelas.
Ia menambahkan, rendahnya penetrasi perangkat eSIM di Indonesia akan membuat implementasi teknologi tersebut belum optimal dalam menekan tindak kejahatan berbasis telekomunikasi.
Lebih jauh, Alfons menjelaskan, masalah utama justru terletak pada lemahnya penerapan prosedur pendaftaran layanan seluler.
"Mau pakai SIM, eSIM atau iSIM sekalipun, kalau prosedur pendaftaran layanan seluler tidak dijalankan dengan disiplin dan benar maka wacana menggunakan eSIM untuk menekan kejahatan seluler itu akan percuma," ucapnya dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu, 16 April 2025.
Menurut dia, tanpa harus menunggu adopsi eSIM secara menyeluruh, penanggulangan kejahatan melalui layanan seluler sebenarnya bisa dilakukan sekarang juga. Kuncinya ada pada ketegasan dalam menegakkan aturan dan memberikan sanksi yang memberi efek jera.
Salah satu solusi yang ia ajukan adalah dengan melakukan pemblokiran IMEI terhadap perangkat yang digunakan dalam aksi penipuan.
"Buat sistem khusus untuk menerima laporan fraud dan setiap nomor ponsel yang terbukti melakukan fraud diidentifikasi dan IMEI ponsel yang melakukan fraud itu diblokir dan tidak bisa menggunakan layanan seluruh operator di Indonesia," papar Alfons.
Alfons meyakini kebijakan pemblokiran IMEI akan menyulitkan pelaku penipuan karena mereka harus terus mengganti perangkat. Hal ini akan meningkatkan biaya operasional pelaku kejahatan dan membuat aksinya tak lagi menguntungkan.
"Jadi masyarakat kalau mau beli ponsel second yah dicek dulu IMEI-nya seperti layanan IMEI beacukai atau Kemenperin. Kalau IMEI-nya tidak diblokir baru dibeli," katanya.