TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan WL sebagai tersangka korupsi proyek jasa layanan pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar.
Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LB) Keadilan yang turut mendesak agar penyidikan kasus ini dikembangkan lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi Kejati Banten yang telah menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel sebagai tersangka korupsi pengelolaan sampah” kata Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie, Kamis 17 April 2025.
Ia menyampaikan keyakinannya bahwa praktik korupsi seringkali melibatkan jaringan yang lebih luas.
"Sebagaimana dalam banyak kasus korupsi, kepala dinas biasanya tidak hanya menikmati hasil korupsinya seorang diri. Ada pejabat lain yang turut menikmati. Oleh karena itu, Kejati Banten harus mengembangkan penyidikan," ujarnya.
Guna mempercepat pengungkapan kasus ini secara menyeluruh, LBH Keadilan mendorong kepala dinas yang saat ini berstatus tersangka untuk mengambil langkah kooperatif dengan menjadi Justice Collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerjasama dengan pengeak hukum.
Status JC memungkinkan tersangka untuk memberikan informasi penting mengenai pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
"Kepala dinas diharapkan dapat menyampaikan informasi seluas-luasnya, siapa saja yang turut menikmati hasil korupsinya, sehingga tidak hanya dia yang harus mempertanggungjawabkannya," tegas Hamim.
Sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, LBH Keadilan bahkan menawarkan diri untuk mendampingi WL sebagai penasehat hukum, apabila yang bersangkutan bersedia menjadi JC.
Tawaran ini menunjukkan keseriusan LBH Keadilan dalam mendukung proses hukum yang transparan dan akuntabel.
“Kalau Pak Kadis bersedia menjadi JC, LBH Keadilan siap untuk menjadi penasehat hukumnya” tambah Hamim.