TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) dan Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Penunjukan tersebut untuk menggantikan Kadis LH inisial WL dan Kabid Kebersihan TA yang menjadi tersangka atas kasus korupsi proyek sampah senilai Rp75,9 miliar.
Benyamin mengumumkan telah menunjuk Kepala Badan Kesbangpol Bani Khosyatullah, sebagai Plt Kepala Dinas LH.
Sementara untuk Kabid Kebersihan dijabat oleh Erik yang merangkap sebagai Kepala Bidang Konservasi dan Pertamanan.
Menurut Benyamin, penunjukan ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepangkatan dan pengalaman.
“Saya sudah tetapkan SK-nya. Plt-nya Pak Bani Khosyatullah dari Kesbangpol. Kabid Konservasi juga ditunjuk sebagai Plt Kabid Kebersihan, sementara Pak Erik membantu merangkap tugas,” ujar Benyamin di Puspemkot Tangsel, Senin 21 April 2025.
Dari kasus tersebut, Benyamin menyatakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik.
“Saya berharap yang bersangkutan kooperatif terhadap penyidik. Jawablah semua pertanyaan dengan jujur dan berdasarkan fakta. Saya sedih, prihatin, tapi ini jadi pelajaran penting,” kata Benyamin.
Lebih lanjut, ia mengingatkan seluruh ASN di Tangsel agar tidak bermain-main dengan aturan.
“Saya selalu bilang, jangan tabrak aturan. Karena kalau kita nekat melanggar, ya aturan yang akan menabrak kita. Buktinya sekarang,” pungkasnya.