TANGERANGNEWS-Kasus hukum yang menimpa Ketua KPUD Kota Tangerang, Imron Khamami, terkait adanya indikasi penggelembungan suara caleg DPRD Provinsi Banten asal Kota Tangerang, diharapkan tidak mengabaikan hak para calon legislatif (caleg). KPU Povinsi Banten diharapkan dapat mengambil keputusan terkait penetapan caleg pemenang Pemilu Legislatif 2009, sebelum berakhirnya batas waktu pengesahan kursi caleg 18 Mei mendatang. Demikian dikatakan Budi Usman, Koordinator Alianan Tangersi Masyarakat Peduli Konstitusi (AMPK), di Tangerang, hari ini. Menurutnya, persoalan penetapan caleg pemenang Pemilu Legislatif tidak akan menjadi rumit bla KPU Provinsi bisa berkomitmen pada aturan yang ada, dalam hal ini Peraturan KPU No. 46 Tahun 2009, tentang pedoman tekhnis pelaksanaan rekapitulasi penghitungan hasil penghitungan suara. “Tidak sepantasnya bila kasus ini mengabaikan hak caleg. Itu bisa melanggar Hak Azasi Manusia (HAM). Untuk itu, mari sama-sama kita cerna dan cermati persoalan ini, tanpa harus merugikan orang lain. Artinya, persoalan ini tidak akan berlarut bila KPU Provinsi bisa bersikap tegas dalam mengambil keputusan dengan dasar aturan yang ada,” kata Budi Usman. Menjawab desakan tersebut, KPU Provinsi Banten berjanji bakal menetapkan suara pemenang pemilu legislatif (Pileg) 2009 pada 18 Mei 2009 mendatang, merujuk hasil rapat pleno terbuka sebagaimana Peraturan KPU No.46/ 2009. “Kami harap masyarakat bersabar. Kami akan mengumumkan caleg pemenang tepat pada waktunya. Dan, keputusan kami tentunya tidak akan mengacu pada aturan yang ada,” ujar Lukman Hakim, Anggota KPUD Provinsi Banten, Hari ini (13/05), Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan penggelembungan suara Krisna Gunata, caleg Partai Golkar untuk DPRD Provinsi Banten kepada Kejaksaan Negri (Kejari) Tangerang. Dalam BAP itu, penyidik menetapkan Ketua KPUD Kota Tangerang, Imron Khamami sebagai tersangka sekaligus memintai keterangan 11 orang saksi. “BAP sudah kami limpahkan sekira pukul 11.00 siang tadi. Dan, sejauh ini belum ada tersangka baru kecuali Ketua KPU Kota Tangerang, Imron Khamami. Bila BAP dianggap lengkap, maka kasus itupun bisa segera disidangkan,” ujar AKP Zulkifli, Wakasat Reskrim Polres Metropolitan Tangerang, Rabu (13/05) siang. Untuk diketahui, kasus penggelembungan suara ini dipicu laporan Dul Hamid, tim sukses dari Sri Nurhayati Asmawi Sambas, caleg Partai Golkar asal Kota Tangerang untuk DPRD Provinsi Banten kepada panwaslu. Kemudian, panwaslu meneruskan laporan itu ke Polres Metropolitan Tangerang yang berbuntut dijadikannya Ketua KPUD Kota Tangerang, Imron Khamami menjadi tersangka.(Roedy PG)