TANGERANGNEWS-Setelah menetapkan Imron sebagai tersangka kasus dugaan penggelembungan suara dalam pemilu legislatif, tim penyidik dari Gakkumdu Polres Metro Kota Tangerang melimpahkan berkas perkara kasus tersebut kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Tangerang. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Suyono mengatakan, pelimpahan berkas kasus merupakan penyerahan tahap pertama yang akan diteliti dahulu untuk memeriksa kekurangannya, jika hal tersebut ditemukan selanjutnya akan diserahkan kembali kepada Gakkumdu untuk melengkapi berkasnya. "Ini masih pelimpahan pertama, nanti akan kita periksa dulu selama 3 hari, berkasnya sendiri telah diterima sekitar pukul 11 tadi" katanya, kemarin. Suyono menambahkan, dalam penyidikan di Kejari Tangerang tak menutup kemungkinan dilakukan penahanan terhadap Imron. Pasalnya jika terdapat tindakan money politik yang masuk tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut, maka penahanan bisa dilakukan sesuai prosedur dalam pasal yang berlaku. “Kalau dalam penyidikan kita temukan tindakan politik uang yang masuk unsur pasal 300 KUHP tentang tindak pidana korupsi, maka akan dilakukan penahanan karena tindak pidana korupsi terancam hukuman diatas 5 tahun penjara,” ucapnya. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kompol Budi Herdi Susiantyo membenarkan itu. Meski begitu, penyerahan berkas dilakukan sebagai koordinasi dengan Kejari Tangerang dan belum dilakukan secara resmi. Dia mengakui, hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan waktu penyidikan yang hanya selama 14 hari. “Kita memang sudah menyerahkan berkasnya, tapi hanya untuk koordinasi agar waktu penyidikan bisa dioptimalkan, untuk penyerahan resminya harus disertai laporan tertulis,” tandasnya.(rangga)