TANGERANG-Sepekan setelah lebaran, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, menggelar operasi yustisi di tujuh kecamatan kota pemekaran Kabupaten Tangerang itu. Operasi tersebut untuk mendata para pendatang baru yang masuk wilayah Tangsel.
"Kami tidak melarang setiap warga begara Indonesia (WNI) untuk datang ke Tangsel. Hanya saja kami berharap mereka juga melengkapi dokumen kependudukan yang ada," ucap Toto Sudarto, Kepala Disdukcapil, saat melakukan operasi yustisi di Gang Asem, Pamulang, Kamis (8/9).
Menurut Toto, siapapun boleh menetap dan mencari nafkah di Tangsel, tapi harus melengkapi surat keterangan pindah, surat kelakuan baik, dan adanya jaminan pekerjaan. "Pendatang baru yang datang ke Tangsel ini harus sudah siap kerja. Bukannya baru mau mencari. Kalau belum ada pekerjaan, sebaiknya ya pulang kampung lagi," tegasnya.
Operasi yustisi itu kata Toto akan berlangsung selama sepekan di seluruh kecamatan di Tangsel. "Operasi akan dilakukan secara sporadis oleh pihak kelurahan dan kecamatan secara bersamaan ke semua wilayah," ujarnya.
Menurut Toto, tujuan dari operasi yustisi ini untuk mendata para pendatang baru. Karena pihaknya memperkirakan ada sekitar 15.000 orang pendatang baru saat ini di Tangsel. "Kami ingin mencegah masuknya para pendatang baru yang tidak jelas, dan mereka-mereka yang berbahaya. Sebab belajar dari pengalaman, Tangsel ini pernah disusupi oleh teroris. Kami tidak mau itu terulang lagi," ucapnya.
Hasil dari operasi yustisi itu akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan data kependudukan warga Tangsel, yang kini dipenuhi oleh 1,2 juta orang. "Data ini menjadi acuan untuk pembuatan KTP elektronik pada Februari 2012," ucapnya.
Dalam operasi yustisi di hari pertama itu, banyak dijumpai warga pendatang yang belum memiliki KTP. Padahal mereka sudah bertahun-tahun menetap di Tangsel. "Habis repot mengurus KTP, harus ada surat pindah, dan sebagainya. Saya jadi malas," ucap Honasih, warga Tasikmalaya yang sudah emapt tahun tinggal di Gang Asem, Pamulang.(FAU)