TangerangNews.com

Percetakan Pita Cukai Palsu di Lippo Karawaci Digerebek

| Minggu, 17 Mei 2009 | 13:49 | Dibaca : 6775

TANGERANGNEWS- Direktorat Bea dan Cukai menggerebek percetakan pita cukai palsu di Perumahan Lippo Karawan Cluster Taman Ayu Kavling 389, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Penggerebekan itu dilakukan merupakan pengembangan dari percetakan yang berlokasi di Kawasan Slipi tepatnya di Jalan Raya Andong Raya No.33 Slip, Jakarta Barat. Humas Direktorat Bea dan Cukai Evi Suhartantio mengatakan, dalam penggerebekan itu, petugas Bea dan Cukai berhasil mendapatkan 99 rol hologram, tinta yang seharusnya dimiliki perum peruri dan satu unit komputer untuk mendesign pita cukai palsu tersebut. Tidak hanya itu, seorang pembantu rumah tangga yang menjaga rumah elit tersebut bernama Eka diamankan petugas. “Kalau di Slippi kami mengamankan 2 orang tersangka, masing-masing berinisial BS dan H, dan 2 orang karyawan lainnya. BS merupakan pemilik percetakan itu, di sini saya kira hanya dijadikan tempat designnya,” katanya. Dirinya juga mengatakan, percetakan cukai palsu ini merupakan yang tercangggih dibanding penemuan sebelumnya. Hasil cetakan bisa lolos dari detektor ultaviolet. "Ketika dideteksi dengan hologram reader, tidak lolos," jelasnya. Dijelaskan dia, menurut pengakuan BS, S merupakan seorang petugas kepolisian. Selain tercanggih, percetakan pita cukai palsu di Slipi, Jakarta Barat, juga merupakan yang terbesar dibanding percetakan serupa yang digerebek sebelumnya. Negara setidaknya telah dirugikan Rp 560 miliar selama percetakan tersebut beroperasi. "Ini adalah yang terbesar yang pernah kita tangkap," katanya Minggu (17/5/2009). Menurut pengakuan pelaku, percetakan itu sudah beroperasi selama 7 tahun. Potensi kerugian negara setiap tahunnya mencapai Rp 80 miliar. "Sehingga kalau 7 tahun kerugian kira-kira Rp 0,5 triliun atau Rp 560 miliar," jelasnya.(id)