TangerangNews.com

Kabupaten Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi

| Senin, 24 Oktober 2011 | 22:10 | Dibaca : 26675


Arsid (tangerangnews / dira)


TANGERANG-Pemkab Tangerang melalui Humas dan Protokol Setda Kabupaten Tangerang menggelar Sosialisasi Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang dilaksanakan di Padang Golf,  Modernland Kota Tangerang. Senin, (24/10).

Acara dibuka Langsung Oleh Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahtraan Rakyat Kabupaten Tangerang, Arsid dalam sambutannya mengatakan, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan jenis-jenis saluran yang tersedia.
 
“Salah satu hal yang penting mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan dan perundangundangan yang berlaku,” terangnya.
 
Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Tangerang H. Yeyep Syarip Anwar menambahkan sosialilasi Undang-undang No. 14 tahun 2008 ini dikuti oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang telah dikukuhkan oleh keputusan Bupati Nomor 042/Kep.481-Huk/2011.  “Peserta berasal dari SKPD,Kelurahan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilingkungan Kabupaten Tangerang,” jelasnya. (RLS)