TANGERANGNEWS-Petugas tim gabungan dari Polda Matro Jaya menggerebek dua rumah yang dijadikan pabrik sabu-sabu senilai Rp150 miliar di Perumahan Taman Puspa, Citra Raya, di Jalan Cello 10 Blok C-No.12 dan di Jalan Dawai II Blok D-2 No.28 di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Selasa (17/02) malam. pabrik sabu-sabu yang merupakan pengembang dari kasus sabu-sabu di Jakarta Barat itu, polisi berhasil menangkap enam orang tersangka. Ke-enam orang tersangka itu berinisial E, R, RD, RY,SR, dan MO. Pantauan TANGERANGnews.com dilokasi kejadian, petugas yang datang kelokasi menggunakan tiga unit tronton langsung menyebar ke dua rumah yang berlainan blok, seraya membekuk penghuni rumahnya. "Di dalam dua rumah tersebut kami mendapati barang bukti narkoba senilai Rp150 miliar serta beberapa senjata api," ujarKapolda Metro Jaya Irjen Wahyono (rul).