TangerangNews.com

Kuasa Hukum Partai Demokrat Resmi Gugat Pilkada Banten

| Senin, 31 Oktober 2011 | 17:30 | Dibaca : 21663


WH-Irna (tangerangnews / dira)


 
TANGERANG
-Tim pengacara Partai Demokrat, Denny Kailimang dan Patra M Zen secara resmi  mendaftarkan  permohonan  gugatan ke  Mahkamah Konstitusi (MK), Senin ( 31/10) sekitar pukul 14.45 WIB. 
 
Patra yang juga  pengacara pasangan nomor urut 2, Wahidin Halim-Irna Narulita   menyatakan, pihaknya  sudah mendaftarkan keberatan  terhadap  berita  acara  rekapitulasi  dan penetapan  calon terpilih yang dimenangkan oleh pasangan nomor urut 1, Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno. 

“Kami ada  bukti telah terjadi pelanggaran  prinsip-prinsip Pilkada yang langsung umum bebas  rahasia  dan jujur adil,” kata  Patra Senin (31/10). Patra juga  mengemukakan pelanggaran  yang  diduga dilakukan  pasangan nomor  urut 1  itu  dilakukan  secara  sistematis, terstruktur dan massif. “Ya,  ini dilakukan secara  sistematis, terstruktur dan massif,” jelasnya.
Gambarannya, kata Patra dibagi empat  pelanggaran yang akan diajukan. Seperti  sistematik  yaitu  manipulasi,  pengerahan, pengarahan serta   intimidasi dari
pasangan nomor  urut 1 dan tim suksesnya.  Patra   mengatakan langkah  permohonan  gugatan  adalah sebagai penggunaan hak bagi pasangan calon  Wahidin Halim  - Irna Narulita. (DRA)