TangerangNews.com

MK Umumkan Sidang Sengketa Pilkada Banten

| Senin, 7 November 2011 | 23:24 | Dibaca : 42533


Mahkamah Konstitusi (MK) (tangerangnews / dira)


 
TANGERANG-Mahkamah Konstitusi  akan  menggumkan soal perselisihan hasil Pilkada Provinsi Banten 2011. Pengumuman akan  direncanakan akan gelar pada Selasa (08/11/2011).
 
Hal itu bisa terlihat dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan alamat: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.kegiatan.Kegiatan&id=1&aw=1&ak=11&kat=1
Pada situs resmi tersebut tertulis, jadwal sidang dengan judul perkara “Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten Tahun 2011 dengan agenda pemeriksaan perkara. Nomor114/PHPU.D-IX/2011, 115/PHPU.D-IX/2011 & 116/PHPU.D-IX/2011.

Namun tidak disebutkan siapa Pemohon dan Termohon, Seperti diketahui sebelumnya, pada rekapitulasi perolehan suara pada Pilgub Banten di tingkat KPU Provinsi telah selesai Minggu (30/10) lalu. Dan pemenangnya adalah pasangan nomor urut 1, Ratut Atut Chosiyah-rano Karno. Disusul nomor urut 2, Wahidin Halim-Irna Narulita, kemudian nomor urut 3 adalah Jazuli Juwaini-Makmum Muzaki.  Hasilnya, masing-masing calon gubernur dan wakil gubernur mendapat suara sebagai berikut :
 
No. 1 :  2.136.035 (49.65%) 
No. 2 :  1.674.957 (38.93%)
No. 3 :    491.432 (11.42%)

Adapun suara sah: 4.302.424, suara tidak sah : 137.955, sehingga total suara sah dan tidak sah: 4.440.379. Dari jumlah tersebut diketahui jumlahdaftar pemilih tetap: 7.118. 682. Partisipasi pemilih diketahui 61.86%.  Sehingga, pasangan Atut-Rano pemenang dalam 2012-217 , karena mendapat suara paling banyak dari dua pasangan lainnya. (DRA)