TangerangNews.com

Seluruh Anggota KPUD dan Ketua Jadi Terdakwa

| Jumat, 29 Mei 2009 | 19:10 | Dibaca : 325

TANGERANGNEWS -Seluruh anggota KPUD Kota Tangerang berikut ketuanya mulai Jumat (29/05) ini kini berganti status menjadi terdakwa setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelembungan suara. Mereka adalah Ketua KPUD Kota Tangerang Imron Khamami, dan empat anggota KPUD Kota Tangerang yakni Dadang Hermawan, Hisweni Dumaria, Namun Kosasih dan Baehaqi. Seorang jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Sukamto mengatakan, penetapan status mereka menjadi terdakwa ini setelah JPU melakukan pemeriksaan sementara. “Sudah kita periksa semuanya, sekarang mereka jadi terdakwa,” jelasnya, hari ini. Sukamto menambahkan, setelah ini pihaknya akan melakukan penyusunan dakwaan berdasarkan berkas perkara ke -5 anggota KPUD yang nanti berkas tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Dirinya menargetkan pelimpahan tersebut akan dilakukan pada Senin (1/6), setelah melakukan penyusunan dakwaan dan berkomunikasi dengan pihak PN Tangerang. “Menurut undang-undang, berkas dakwaan sudah harus dilimpahan ke Pengadilan dalam waktu 5 hari kerja setelah pemeriksaan sementara terhadap terdakwa, ya mudah-mudahan Senin besok kita limpahkan,” ucapnya. Meski sudah menjadi terdakwa, kelimanya belum ditahan Sebab, kata Sukamto, sesuai dengan Pasal 20 KUHP UU No.10 tahun 2008 tentang pemilu, penahanan tidak dilakukan jika tersangka terancam hukuman dibawah 5 tahun. Ditanya bagaimana jika mereka mangkir dari panggilan sidang, Sukamto menjelaskan, pengadilan justru akan memberikan pemberatan jika mereka bersikap tidak kooperatif. “Mereka harus menghormati pengadilan agar nanti tidak memberatkan dirinya sendiri,” ungkapnya. Kelima anggota KPUD Kota Tangerang datang dengan tujuan untuk melakukan pemeriksaan sementara di Kejari Tangerang pada pukul 16.30 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, mereka diharuskan mengisi beberapa pertanyaan dalam berita acara pemberkasan dan penelitian tersangka, diantaranya adalah identitas diri. Saat dimintai komentarnya, seluruh terdakwa itu enggan memberikan komentar. Hanya Imron Khamami yang mau menjawabnya. “Ada buktinya tidak kalau kamu melakukan penggelembungan suara, ini aneh,” katanya saat ditanya wartawan. (rangga)