TangerangNews.com

Anggota KPUD Kota Dibela 20 Pengacara

| Kamis, 4 Juni 2009 | 19:38 | Dibaca : 430

TANGERANGNEWS-Sebanyak 20 pengacara yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia mendampingi 4 anggota KPUD Kota Tangerang yang menjadi terdakwa kasus penggelembungan suara , dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini. Dalam sidang yang dimulai pukul 16.00 WIB itu, mengagendakan pembacaan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim pengacara KPUD Dedi Hariadi langsung menyampaikan eksepsi kasus tersebut kepada majelis pengadilan. Menurutnya, alasan-alasan yang menjadi dasar eksepsi terhadap catatan surat dakwaan JPU diantaranya adalah tentang batas waktu proses kasus tersebut, kewenangan mengadili, dan surat dakwaan yang tidak jelas. Perkara yang diajukan JPU, lanjut Dedi, telah melampui batas waktu yang diperkenankan sebagaimana dalam pasal 257 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2008 yang memberikan pengertian bahwa putusan pengadilan terhadap kasus pelanggaran pidana pemilu yang menuntut undang-undang ini dapat mempengaruhi perolehan suara peserta pemilu harus selesai paling lama 5 hari sebelum KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional. “Pengumuman hasil pemilu secara nasional tertanggal 9 Mei 2009, maka dakwaan JPU harus dinyatakan batal demi hukum,” jelasnya saat persidangan. Sedangkan kasus tersebut, tambah Dedi, adalah perkara tentang pelanggaran pidana pemilu yang berkaitan dengan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dan hal tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai berkompeten untuk mengadilinya. “Alasan itu berdasarkan pasal 259 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2008 tentang pemilu, maka kami mohon agar PN Tangerang menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini,” ungkapnya kepada Hakim. Setelah pembacaan eksepsi selama satu jam, Majelis Hakim yang dipimpin Hanan Tarigan memutuskan untuk melanjutkan sidang tersebut Jumat (5/6) besok dan meminta kepada JPU untuk membuat surat tanggapan atas eksepi dari pengacara KPUD.(rangga)