TangerangNews.com
Penyelundup Pita Cukai Rokok Ditangguhkan Bea Cukai
| Selasa, 3 Januari 2012 | 19:09 | Dibaca : 8173
Pita Cukai Palsu (tangerangnews / dira)
TANGERANG–Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandara Soekarno – Hatta (Soetta) tangguhkan penahan kasus penyelundupan 146 ribu pita cukai palsu dengan pontensi kerugian negara sebesar Rp 1 miliar dengan tersangka Cai Qiang, ,38.
Penangguhan penahanan ini sempat menjadi pertanyaan besar karena melibatkan WNA. Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta, Oza Olivia membenarkan perihal penangguhan penahanan tersangka kasus penyelundupan pita cukai palsu (HT- Sigaret Putih Mesih) sebanyak 146 ribu keping dalam 15 kemasan yang dimasukkan ke dalam koper. “Sekarang ini dalam proses pemeriksaan dan pemberkasan, “ kata Oza kepada wartawan.
Untuk didiketahui, pada tanggal 10 Novermber 2011 petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta menggagalkan penyelundupan 146 ribu pita cukai palsu dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih.
Pita cukai palsu tersebut diselundupkan oleh seorang warga negara China bernama Cai Qiang dengan modus mengemas 146 ribu pita cukai tersebut dalam 15 kemasan dan dimasukkan dalam koper. (DRA)