TANGERANGNEWS-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Suyono mengatakan, pihaknya siap dipanggil untuk diperiksa dalam kasus Prita Mulyasari oleh Kejaksaan Agung terkait dinyatakannya oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji bahwa jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut tidak professional. “Ya, siap. Itu kan perintah, saya tidak dapat melawan perintah,” ucap Suyono, kepada tangerangnews.com hari ini. Sedangkan mengenai hasil pemeriksaan dua bawahannya yang merupakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara Prita ini, JPU Rahmawati Utami dan Riyadi oleh Kejaksaan Agung, Suyono mengaku tidak mengatahuinya. Termasuk mengenai poin-poin apa saja yang menjadi bahan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung itu sendiri. “Saya tahunya diperiksa selama sekitar 10 jam itu saja. secara teknis saya tidak mengatahui lebih jauh lagi,” ucapnya. Kuasa hukum RS Omni Internasional, Risma Situmorang menegaskan, perkara yang menimpa Prita Mulyasari tidak ada kaitannya dengan adanya pegawai Kejaksaan Negeri Tangerang dan Kejati Banten yang mendapat pelayanan gratis dari rumah sakit mewah tersebut. Risma pun menambahkan, persoalan itu bisa dibuktikan langsung melalui data medical patient yang merupakan data keluar masuknya pasien.“Untuk hal tersebut saya katakan tidak benar,” bebernya. (rangga)