TangerangNews.com
Satpol PP Tak Hiraukan Rencana Pencabutan Perda Miras
| Selasa, 17 Januari 2012 | 18:56 | Dibaca : 2658
Minum Bir. (tangerangnews / dira)
TANGERANG-Terkait revisi Peraturan daerah (Perda) no 7/2005 Kota Tangerang tentang pelarangan minuman keras (Miras) yang dilakukan Kemendagri, Satpol PP Kota Tangerang tidak menghiraukan isu tersebut. Pengawasan dan razia miras tetap dilakukan seperti biasa.
“Kita tetap melakukan penegakan Perda ini. Kemarin saja kita berhasil mengamankan ratusan botol miras dari beberapa lokasi. Soalnya sampai saat ini kita belum mendapatkan tembusan fisik pencabutan Perda miras tersebut,” kata Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Puja Hendra.
Menurut Irman, pihaknya justru semakin memperketat pengawasan peredaran miras, pasalnya isu terkait pencabutan perda ini membuat masyarakat mulai memberanikan diri menjual bebas miras. Wilayah perbatasan seperti perbatasan Jakarta, Kabupaten Tangerang, dan Tangsel menjadi fokus utama perhatian, karena wilayah ini dianggap rentan peredaran Miras.
"Salah pemahaman bahwa Perda Miras Kota Tangerang dicabut membuat para penjual mulai bermunculan. Tapi kami konsisten bahwa Perda ini tetap ditegakkan," ungkapnya.(RAZ)