TangerangNews.com
Protes Gugatan UMK, Buruh Segel Kantor Apindo
| Rabu, 18 Januari 2012 | 20:38 | Dibaca : 7654
Apindo Kaupaten Disegel Buruh. (tangernagnews / eki)
TANGERANG-Gugatan atas Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.1-Huk/2012 tentang Revisi UMK dan UMS Tangerang Raya (Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mendapat protes dari buruh, Rabu (18/1).
Ratusan buruh yang tergabung dalam 13 aliansi serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) se-Kabupaten Tangerang menyegel Kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang, di Citraraya, Cikupa. Mereka menuntut agar Apindo segera mencabut gugatan tersebut.
Para buruh berkumpul di Bojong pukul 09.30 WIB. Selanjutnya mereka menuju Kantor Apindo di Cikupa. Sebelum menyegel kantor itu, para buruh melakukan orasi. Selanjutnya mereka memaksa masuk dalam kantor tersebut dengan memanjat tembok. Kemudian buruh menggembok pintu pagar dan pintu masuk kantor tersebut.
"Penyegalan ini kami lakukan sampai pengurus Apindo mau membatalkan gugatan ke PTUN itu," kata Koordinator Aksi SP/SB Koswara, Rabu (18/1). Dalam orasinya, Koswara yang juga Koordinator Kongres Aliansi Buruh Indonesia (Kasbi) wilayah Tangerang itu mengatakan, pengusaha pemilik perusahaan dan pabrik seharusnya peka dengan kondisi buruh yang berada di bawah upah rata-rata upah layak hidup. (DRA)