TANGERANGNEWS-Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman percobaan 10 bulan dan denda Rp 8 juta subsider 2 bulan, kepada empat anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang, karena terbukti kelalaiannya dalam melaksanakan tugasnya sehingga menyebabkan menggelembungnya suara Caleg Partai Golkar DPRD Propinsi Banten Krisna Gunata, namun ke empat anggota KPUD tidak dipenjara. Dalam persidangan putusan pada Jumat (12/6), ketua majelis hakim Haran Tarigan menjelaskan, ke empat terdakwa yakni Dadang Hermawan, Namum Kosasih, Hisweni Dumaria dan Baehaqi telah ikut menandatangani hasil rekapitilasi suara tanpa memeriksa isi dari hasil rekapitulasi tersebut, sehingga suara Krisna Gunata yang telah bertambah merugikan caleg Partai Golkar DPRD Propinsi Banten No urut 1 Sri Nurhayati, karena peringkatnya terlewati. “Untuk itu, hakim menjatuhkan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 8 juta, tetapi kepada terdakwa pidana tersebut tidak perlu dijalani selama 1 tahun 6 bulan, kecuali telah melakukan hal yang sama dalam kurun waktu tersebut," kata Haran. Usai persidangan, Haran Tarigan saat ditanya wartawan mengenai alasannya memberikan hukuman percobaan mengatakan, para terdakwa dibutuhkan oleh masyarakat untuk menjalani proses Pemilihan Presiden di Kota Tangerang, terlebih lagi mereka belum pernah terkena kasus tindak pidana dan mengakui kelalaian mereka dalam persidangan. “Kemungkinan proses pilpres akan terhambat jika mereka dihukum, peran mereka saat ini dibutuhkan masyarakat, jadi kita berikan hukuman percobaan” ucapnya. Menanggapi keputusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Sukamto menyatakan menerima putusan tersebut, namun dirinya juga akan melakukan banding kepada Pengadilan Tinggi Banten. “Ya saya akan pikir-pikir dulu dalam 3 hari untuk mengajukan banding,” katanya. Vonis dibacakan sekitar pukul 14.00 WIB selama hampir 1 jam, setelah itu dilanjutkan dengan pembacaan putusan terdakwa Ketua KPUD Kota Tangerang Imron Khamami. Putusan hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).(rangga)