TangerangNews.com

Polres Tanjung Priok Musnahkan 26,73 Kg Sabu di Bandara

| Jumat, 27 Januari 2012 | 17:50 | Dibaca : 6447


BARANG BUKTI : Sejumlah tersangka tengah menunjukkan shabu sebelum dimusnahkan di Bandara Soekarno Hatta (ok / rangga)


TANGERANG – Polrestro Tanjung Priok musnahkan barang bukti shabu seberat 26,73 kilogram hasil pengungkapan mereka di tempat pemusnahan barang bukti narkoba Bandara Soekarno Hatta, Jumat (27/1). Barang bukti tersebut diamankan dari dua tersangka berinisial AK dan M, serta rekannya BB, MSM, MH, JH, ND, KS, dan ZH.

 
Sabu yang di kemas dalam 14 bungkus plastik dan kertas Koran ini dimunahkan dengan cara dibakar di dalam Incenerator, disaksikan langsung oleh Kapolres Tanjung Priok AKBP Asep Safrudin, Ketua pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Kepala Puslabfor Mabes Polri.
 
Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus ini berawat dari penangkapa dua oang tersangka yakni AK dan M yang mengangkut sabu itu dari Pelabuhan Kijang, Bintan, Kepulauan Riau, dengan menumpangi Kapal Motor Lambelu, pada 30 Desember 2011 lalu.
 
Kedua kurir itu ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok yang sedang bertugas dalam tim keamanan Natal dan Tahun Baru 2012. “Sabu tersebut disembunyikan didalam tas koper. Sabu ini kualitas terbaik. Nilainya sekitar Rp 50 miliar,” tambah Kapolres.
 
Selanjutnya dilakukan pengembangan dari hasil tengkapan tesebut. Petugas berhasil menangkap tersangka lainnya yakni BB, MSM, MH, JH, ND, KS, dan ZH. “Mereka diduga jaringan internasional,” tambah Kapolres.
 
Menurut Kapolres, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka disuruh oleh orang yang berinisial JO dan akan diberikan kepada PUR di sebuah hotel di Jakarta Utara. "Namun keberadaan mereka belum diketahui. Kita masih mengejar mereka," jelasnya.
 
Tersangka dijerat Pasal 114 sub sider Pasal 112 Jo pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan ancaman denda paling banyak Rp 10 miliar. (RAZ)