TangerangNews.com

Satpol PP Gelar 36 Sidang Tipiring

| Rabu, 17 Juni 2009 | 18:47 | Dibaca : 655

TANGERANGNEWS-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggelar sidang kasus tindak pidana ringan (Tipiring), hari ini. Ada sekitar 36 kasus digelar dalam persidangan yang diketuai Hakim Hariono dengan Jaksa Saimun tersebut. Menurut Kepala Seksi (Kasie) Pemeriksaan Satpol PP Kota Tangerang Tihadi Antonius kepada Tangerangnews.com mengatakan, kasus-kasus Tipiring itu sebagai upaya untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan Walikota Tangerang. “Ada sekitar 36 kasus Tipiring yang disidangkan. Kasus-kasus itu terdiri dari beberapa kategori. Diantaranya, pelanggaran terhadap Perda tentang K3 (Keindahan, Kebersihan dan Ketertiban), Ijin mendirikan bangunan (IMB) dan penjualan minuman keras (miras),” jelasnya. Dia menyebutkan, secara rinci sidang yang berkaitan dengan pelanggaran Perda nomor 7 tahun 2005 tentang larangan penjualan miras itu ada sebanyak 3 perkara. Pelanggaran perda nomor 18 tahun 2000 tentang K3 sebanyak 30 perkara. Sedangkan perda nomor 13 tahun 2007 mengenai ijin tempat usaha dan ijin gangguan sebanyak 9 perkara. “Kebanyakan yang melanggar dalam perkara ini adalah para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan dipinggir jalan-jalan protokol sehingga mengganggu ketertiban jalan dan merusak keindahan kota,” kata Tihadi. Penindakan terhadap para pelanggar Perda itu, menurut Tihadi, sebagai upaya untuk penertiban. Sehingga, Perda-perda yang sudah diberlakukan ditaati. Dengan begitu, Kota Tangerang berkembang sesuai dengan yang diinginkan, karena warganya yang taat dengan aturan. “Sidang ini juga bagian dari shock therapy bagi mereka yang melanggar, agar tidak mengulanginya lagi,” tandasnya.(rangga)