TangerangNews.com
BPN : Situ Cipondoh Masih Milik Aset Daerah
| Senin, 6 Februari 2012 | 17:20 | Dibaca : 8036
Tampak warga sedang bermain di Situ Cipondoh. (tangerangnews / dira)
TANGERANG-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang telah melakukan investigasi terkait informasi adanya penjualan aset pemerintah daerah kepada pihak swasta yakni berupa Situ Cipondoh yang telah dijual ke pihak swasta.
Hasilnya, BPN membantah bahwa Situ Cipondoh telah dijual ke salah satu perusahaan Singapura. Kepala Sub Seksi, Pengaturan Tanah Pemerintah BPN Kota Tangerang, Wismar Sariwudin mengatakan, Situ Cipondoh yang luasnya sekitar 127 hektare masih dimiliki pemerintah daerah.
“Masih tetap milik aset daerah, tidak hilang. Hanya saja perlu dijelaskan. Setiap HPL (Hak Pengelolaan Lingkungan) itu dimungkinkan diatasnya itu untuk dikelola. Setelah HPL itu berakhir secara otomatis akan kembali ke daerah,” ujar Wismar, Senin (6/2/2012) saat berkunjung ke Situ Cipondoh bersama dengan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim.
Ditanya apakah HPL bisa dicabut, Menurut Wismar, pengelolaan Situ Cipondoh berdasarkan kerjasama Pemerintah Provinsi Jawa Barat kala itu yang dimungkinkan dalam aturan. Sebenarnya, Situ Cipodoh awalnya adalah hak pemerintah pusat pengelolannya. Namun kemudian aturan berubah, menjadi hak pengelolaan pemerintah daerah provinsi.
Karena pengelolaan situ begitu banyak ditangani, pemerintah provinsi diperbolehkan bekerjasama dengan swasta dengan ketentuan yang sudah diatur.
“Dalam hal ini PT Griya Tri Tunggal Eka Paksi memiliki HPL-nya. Dan klausulnya jelas, Situ Cipondoh dikelola untuk dijadikan lokasi pariwisata, bukan dibuat bangunan. Cita-citanya saat itu ingin dikelola seperti Ancol lah maksudnya. Dan, memang dimungkinkan dalam aturan. Ada pun yang digadai atau dijamin oleh pihak ketiga ke Bank, adalah sertifikat pengelolaannya oleh perusahaan swasta itu,” terang Wismar.
Dia mengaku, HPL sisa saja dicabut kalau memang tidak sesuai dengan peruntukkan. Misalnya, karena sejak 1993-2012 ini, tidak juga dikelola untuk pariwisata.
“Bisa dicabut, kan tidak digunakan atau dikelola untuk pariwisata. Itu sudah pelanggaran. Adapun kerugian yang akan ditanggung adalah pihak swasta sendiri, karena harus membayar ke Bank. Namun, ini butuh ketegasan Pemprov Jawa Barat dengan Pemprov Provinsi Banten,” kata Wismar.
Dijelaskan Wisman, kerjasama Pemprov Jawa Barat dengan pihak swasta tersebut tertuang hak pengelolaannya 30 tahun, yakni sejak 1993-2023 mendatang.
Setelah masa kerjasama itu habis, pengelolaan Situ Cipondoh akan kembali ke Pemerintah Daerah. Adapun soal soal tudingan Wahidin Halim sertifikat pengelolaan itu digadai ke Bank Singapura, Wismar menjawab itu adalah hak dari pihak swasta pemilik HPL.
“Yang terpenting, jika tidak sesuai bisa dicabut. Dan, kerugian ada pada pihak ketiga (swasta),” katanya.
Sementara itu, Wahidin Halim mengatakan, BPN jangan membuat masyarakat bingung.
“Karena ini jelas, Eka Paksi (pihak swasta) mau mendirikan bangunan diatas air. Konyol tidak tuh, kalau diatas rawa mau dibuatkan bangunan, ini kan pasti menganggu konservasi Situ Cipondoh,” ujarnya.
Soal kenapa digadai ke swasta Wahidin Halim dapat memahami setelah mendengar penjelasan. “ Tapi yang jelas, saya kasihan dengan rakyat saya. Apa jadinya kalau saya sampai tidak cegah dulu, ada rencana pembangunan hotel dipinggir rawa yang pasti menganggu konservasi Situ Cipondoh. Ini sangat melukai rakyat saya. Saya tahu itu,” ujarnya. (DRA)