TangerangNews.com

22 Pasangan Ikut Nikah Massal di Larangan

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 17 Februari 2012 | 16:24 | Dibaca : 987

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 22 pasangan berbagai usia, Jumat (17/2), mengikuti nikah massal di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Mereka berniat ikut serta karena berbagai alasan. 

Seperti halnya Dadang Saemun ,63, dan Marni ,57, yang sudah 40 tahun kawin, namun belum juga memiliki surat nikah. Bahkan keduanya sudah memiliki tiga orang cucu dari empat orang anaknya.

"Saya ikut ini guna mendapatkan surat nikah, sebab saya mau buat paspor untuk naik haji," ucap Dadang.

Bahkan pada saat itsbat, istri Dadang, Marni tidak bisa hadir. Karena yang bersangkutan terkena stroke. "Bagaimana mau ikut kawin di sini, sudah dua tahun sakit stroke," ucapnya.

#GOOGLE_ADS#
Pasangan M Yahya ,43, dan Siti Munawaroh 41, lebih lucu lagi. Keduanya terpaksa kawin pada 1993, karena dipaksa kawin. "Orang tua saya maunya lamaran dulu, tapi keluarga istri tidak mau. Maunya langsung saja. Jadinya pas ketemu di Bandung, langsung kawin," ucap Yahya.


Menurut Buya Tasmun Alhasyim, Kepala BP4 (Badan Penasehatan Pembinaan Pelestarian dan Perkawinan) Kecamatan Larangan, masih banyak warga khususnya di Larangan ini yang belum menikah secara resmi. "Mereka tidak tahu dan tidak peduli. Adapula yang sudah mengurus melalui pihak ketiga, tapi tidak diurus," ucapnya.

Menurut Buya, banyak kerugian karena tidak menikah secara resmi bagi pasangan suami istri. Selain status anak menjadi tidak jelas, untuk mengurus kebutuhan administrasi apapun menjadi sulit.(DRA)