TANGERANG-Satpol PP Kota Tangerang, Selasa (21/2) malam, melakukan razia di sejumlah warung remang-remang yang ada di Kota Tangerang. Dari razia itu ditemukan banyak minuman beralkohol yang dijual di warung tersebut.
"Dari operasi semalam dari pukul 19.00 sampai dengan 22.00, kami berhasil mengamankan 95 botol minuman keras berbagai jenis dari beberapa tempat," ucap Irman Pujahendra, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Rabu (22/2).
Menurut Irman, lokasi yang menjadi target operasi antara lain, Jalan Husein Sastranegara (Kecamatan Benda), Jalan Supriadi, Jalan Dimyati, Jalan Soleh, Jalan Soleh Ali, Jalan TMP Taruna (Kecamatan Tangerang), Jalan Merdeka, Terminal Cimone, Jalan Imam Bonjol (Kecamatan Karawaci), Jalan Iman Bonjol, dan Jalan Anisa (Kecamatan Cibodas).
"Razia ini kami lakukan seiring penerapan Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Kami ingin melihat sejauh mana para pedagang itu mematuhinya," ucap Irman.
Karena jika dibiarkan, lanjut Irman, akan sangat berbahaya bagi generasi muda Kota Tangerang. "Kami tidak ingin anak muda di sini mabuk-mabukan. Karenanya kami menentang jika ada yang mau mencabut perda ini," ucapnya. (RAZ)