TANGERANGNEWS-Majelis hakim mengabulkan eksepsi (keberatan) terdakwa pencemaran nama baik RS Omni International, Prita Mulyasari dan menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang kasus Prita pun otomatis dihentikan. "Majelis hakim memutuskan satu, mengabulkan eksepsi penasihat hukum Prita Mulyasari. Kedua, mengabulkan permintaan penasihat hukum bahwa surat dakwaan JPU batal demi hukum. Ketiga, menetapkan biaya perkara dibebankan pada negara," ujar Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu. Putusan itu disampaikan Karel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jl TM Taruna Pahlawan, Tangerang, Banten. Alasannya semua dakwaan JPU tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. "Maka cukup alasan untuk menyatakan bahwa dakwaan batal demi hukum. Karena itu eksepsi penasihat hukum yang lain tidak perlu dipertimbangkan lagi. Tidak ada alasan memutuskan pidana terhadap terdakwa," tegas Karel.Sementara itu, Prita Mulyasari saat dimintai komentarnya mengatakan, dirinya bersyukur. Diakuinya, peran media sangat besar dalam proses hukum yang dialaminya. "Alhamdulilah, alhamdulilah ini tidak terlepas dari peran media," katanya. Ditanya apakah dirinya akan terus membuat surat elektronik, Prita mengaku sedikit trauma dengan email. "Ya, agak ngeri juga yah sekarang menggunakan email," ujarnya. (rangga)