TangerangNews.com
Email dr Ira Dianggap Dirut RSUD Tangerang Bisa Buat Opini Buruk
| Kamis, 22 Maret 2012 | 17:38 | Dibaca : 6938
Dr.IS (tangerangnews / dira)
TANGERANG-Sidang kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa mantan dokter RSUD Kabupaten Tangerang. Ira Simatupang kembali digelar, Kamis (22/3). Dalam sidang kali ini, menghadirkan tiga orang saksi Dirut RSUD Kabupaten Tangerang dr Mamahit, dr Shirley Ivonne Moningkey (istri dr Joseph Talangi), Karyawan bagian IT RSUD Kabupaten Tangerang Herry Susanto dan Dokter RSUD Balaraja Raden Wawan Kurniawan.
Dalam keterangan dr Mamahit, pencabutan rekomendasi studi S3 dr Ira di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) tidak berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik melalui email. Melainkan karena dr Ira mengajukan pencabutan surat izin praktik (SIP) di RSUD Tangerang pada 2009 lalu dan kontrak kerjanya telah habis pada tahun 2008.
"Menurut sistem di FKUI, untuk melanjutkan sekolah disana perlu rekomendasi dari RSUD Tangerang sebagai tempat kerjanya. Tapi dr Ira mencabut SIP nya, sehingga kami mencabut rekomendasi sekolahnya karena dr Ira tidak lagi bekerja di RSUD. Jadi tidak ada hubungannya dengan masalah email itu," katanya kepada Ketua Majelis Hakim Ridwan Ramli.
Menurut Mamahit, dirinya pernah dikirimkan email dari dr Ira yang mencemooh dr Joseph Talangi dan dr Bambang Gunawan. Hal itu membuatnya merasa tidak enak dan khawatir dapat membentuk opini tak baik masyarakat tentang RSUD Kabupaten Tangerang. "Namun antara dr Joseph dan dr Ira sudah ada perdamaian dengan surat perjanjian. Kalau dr Bambang merasa tidak terima dan melaporkannya ke kepolisian," katanya.
Namun keterangan dr Mamahit dibantah oleh dr Ira. Menurutnya, dirinya diberhentikan dari RSUD Tangerang karena dianggap melakukan perbuatan tidak terpuji dan bermasalah. "Saya sudah mengajukan perjanjian kontrak selama 10 tahun di RSUD Kabupaten Tangerang. Tapi diberhentikan dengan alasan perbuatan tidak terpuji," ungkapnya.(RAZ)